Senin 22 Jan 2018 22:23 WIB

Temui Pendemo Taksi Daring, Ini yang Dibahas Kemenhub

Permenhub dinilai tidak adil bagi taksi daring.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan aksi long march menuju Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima pendemo dari Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) yang melakukan aksinya hari ini (22/1). Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilakan bertemu dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu, dan Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji.

Budi menyampaikan kepada perwakilan demo, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 108 Tahun 2017 dibuat oleh dan untuk semua taksi konvensional dan daring atau angkutan sewa khusus (ASK). "Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena PM ini dibuat bersama-sama dengan stakeholder terkait," kata Budi, Senin (22/1).

Budi mengungkapkan laporan yang ia terima saat ini, dari 36 perusahaan taksi reguler kondisinya hanya tinggal sembilan perusahaan. Padahal, kata dia, sebelumnya terdapat puluhan ribu taksi tersisa.

 

Dia menegaskan pihak taksi daring menilai kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. "Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan, untuk itu dibuatlah peraturan melalui Permenhub ini," ujar Budi.

 

Salah seorang perwakilan dari pengemudi taksi daring yang bertemu dengan Kemenhub, Baja mengungkapkan pihaknya menginginkan MOU hitam di atas putih. Hal itu terkait penolakan Permenhub 108 Tahun 2017 yang dianggap tidak adil untuk pengemudi taksi daring.

 

Hanya saja, Budi memastikan hal tersebut tidak akan mungkin terjadi bila hanya ditujukan kepada Kemenhub. "Karena Permenhub ini diputuskan oleh Menteri Perhubungan dan dibuat bersama-sama dengan berbagai pihak terkait," tutur Budi.

 

Ratusan pengemudi taksi daring melakukan demo menolak Permenhub 108 Tahun 2017 di Kemenhub, Senin hari ini. Peraturan tersebut sesuai rencana akan diberlakukan pada Februari 2018 dengan menerapkan seluruh isi pasal serta akan memberlakukan penegakan hukum yang didahului oleh operasi simpatik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement