REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Nandang Sutrisno mengimbau DPR RI memasukkan tindakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sebagai perbuatan tindak pidana. Menurutnya pelaku LGBT juga harus diberikan hukuman berat.
"Imbauan itu kami sampaikan karena DPR memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) serta membahas rancangan undang-undang (RUU) termasuk RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya di Yogyakarta, Senin (22/1).
Selama ini, menurut dia, hukum positif (hukum nasional yang berlaku) belum mengatur terkait kriminalisasi terhadap pelaku LGBT sebagai tindak pidana, kecuali tindak pidana lain yang lebih spesifik sifatnya telah diatur dalam undang-undang (UU). Ia mengatakan, tindakan LGBT merupakan gaya hidup yang meresahkan masyarakat dan membahayakan moral, serta potensial menyebarkan infeksi penyakit HIV/AIDS.
Selain itu, semua agama tidak membenarkan tindakan LGBT. Oleh karena itu, Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai institusi pendidikan tinggi yang bertanggung jawab terhadap moralitas generasi penerus bangsa mengecam terhadap upaya pelegalan keberadaan LGBT di Indonesia.
"Pelegalan keberadaan LGBT bertentangan dengan ajaran agama Islam, nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, merusak harkat derajat kemanusiaan, dan sumber penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS," kata Nandang.
UII juga mengimbau masyarakat untuk memberikan hukuman sosial terhadap para pelaku LGBT dan pendukungnya, serta memberikan hukuman politik terhadap partai politik yang mendukung LGBT, dengan cara tidak memilihnya baik dalam pemilu maupun pilkada.
"Kami juga mengimbau para pelaku LGBT untuk segera bertaubat dengan sungguh-sungguh serta merehabilitasi diri dari kecanduan gaya hidup LGBT baik secara psikologis maupun medis," kata Nandang.