REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat Maluku, Ayu Hindun Hasanussy menyatakan Oesman Sapta Odang bukanlah atasannya dalam struktur kepenguran partai di DPP. Sehingga surat keputusan pemecatan atas kader partai termasuk dirinya tidak sah.
"Pak Wiranto dan seluruh pengurus tingkat DPP di bawah kepemimpinan beliau adalah atasan saya bersama DPD provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Ayu Hindun di Ambon, Senin (22/1).
Ketua DPD Partai Hanura Maluku ini dikonfirmasi terkait adanya surat keputusan pemecatan dirinya selaku ketua DPD provinsi oleh ketua umum DPP Hanura, OSO bersama Hery Lontung Siregar selaku Sekjen partai. SK nomor SKEP/375/DPP-Hanura/1/2018 tertanggal 21 Januari 2018 itu selain memecat Ayu Hindun sebagai ketua DPD Hanura Maluku, juga menunjuk Wahab Talaohu sebagai Plt ketua DPD.
Selanjutnya Plt Ketua DPD Hanura Maluku yang baru ini akan segera melakukan musyawarah daerah luar biasa. Kubu OSO berlasan penerbitan SK pemecatan Ayu Hindun akibat yang bersangkutan memilih untuk mendukung kubu Daryatmo.
"Justru pak OSO itu sudah dipecat saat berlangsung musyawarah nasonal luar biasa pada 17 Januari 2018 kemarin, jadi yang bersangkutan tidak berhak memecat kami," ujarnya.
Kemudian dalam data Sipol di KPU, yang tercatat adalah nama Ayu Hindun Hasanussy selaku ketua DPD Partai Hanura Maluku dan tidak mudah untuk melakukan perubahan. "Sebaiknya kubu OSO membentuk partai politik baru saja, karena langkah menerbitkan SK pemecatan itu juga sudah bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai," tegasnya.