Selasa 23 Jan 2018 04:25 WIB

DPRD Bandar Lampung Sahkan Perda Baca Tulis Alquran

Perda tersebut akan mewajibkan murid Muslim membaca ayat Alquran empat kali sepekan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nidia Zuraya
Membaca Alquran. Ilustrasi
Foto: Reuters
Membaca Alquran. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah menunggu setahun, akhirnya DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang baca dan tulis Alquran dalam rapat paripurna di DPRD Bandar Lampung, Senin (22/1). Perda tersebut akan mewajibkan anak sekolah beragama Islam membaca ayat suci Alquran minimal selama empat kali dalam sepekan.

Pengesahan Perda Baca dan Tulis Alquran tersebut langsung dihadiri Wali Kota Bandar Lampung Herman HN pimpinan DPRD dan pejabat pemkot lainnya. Kehadiran perda tersebut ditunggu-tunggu semua pihak, karena rancangan perda tentang pendidikan Alquran tersebut telah disetujui DPRD dan Pemkot pada tahun 2016, namun tertunda pengesahannya.

Perda tersebut terdiri dari 20 pasal, yang semuanya mengatur masalah sekolah SD dan SMP untuk melakukan baca dan tulis Alquran. Kegiatan keagamaan tersebut digelar setiap hari Senin sampai Kamis selama lima belas menit. Sedangkan pada hari Jumat, para siswa yang muslim diwajibkan membaca Alquran.

Setelah resmi disahkan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN berharap perda tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan perintahnya. Diharapkan, hadirnya perda tersebut, semua siswa sekolah mampu meningkatkan minat dan baca serta tulis Alquran, khususnya di sekolah.

''Harapannya agar anak-anak sekolah mampu meningkatkan diri dalam mengaji Alquran,'' kata Herman HN yang telah menjabat wali kota selama dua periode.

Setelah disahkan, ia berharap perda tersebut dapat diterapkan semua sekolah yang ada di Kota Bandar Lampung, agar isi dari perda dapat berjalan efektif dan efisien untuk meningkatkan kemampuan dalam membaca dan menulis Alquran.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, tertundanya pengesahan Raperda Baca Tulis Alquran tersebut karena masih melalui kajian yang mendalam dan komprehensif sehingga ketika diberlakukan dapat diterapkan tanpa ada masalah lagi.

Ia membantah bila ada tudingan ia menolak, menghambat atau sengaja menunda-nunda pengesahan Raperda tentang Baca Alquran yang telah disetujui DPRD Bandar Lampung pada tahun 2016 lalu. Menurut dia, adanya pemberitaan bahwa ia menolak raperda tersebut, sebagai suatu dugaan manuver lawan politiknya.

Herman menegaskan ia tidak pernah main-main dalam agama. Kesehariannya, kata dia, ia selalu berkutat dalam baca tulis ayat Alquran, maka bila dituding menolak raperda tersebut sangat tidak beralasan. Saat ini , Herman HN mengikuti proses pilkada pemilihan gubernur serentak pada 27 Juni 2018.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Syarif Hidayat menyatakan, Raperda tentang Baca Alquran telah disetujui DPRD setempat pada tahun 2016. Ia mengakui kalau Raperda tersebut belum disahkan oleh Pemkot Bandar Lampung, dengan alasan masih dalam kajian.

Sebelumnya, Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi mengatakan, raperda tersebut sangat baik dan bagus untuk pengentasan buta Al Quran. Intinya masih perlu kajian mendalam untuk perda ini karena terkait dengan masalah teknis.

Menurut dia, jika perda serupa di Bangka itu begitu siswa keluar sekolah, langsung ke tempat mengajinya, dan orang tua tidak dibebankan biaya karena sudah disubsidi dari dana desa, dan masuknya bukan dimata pelajaran tetapi ekstrakulikuler. Sedangkan di Kota Bandar Lampung perlu kajian mendalam apakah hal tersebut masuk APBD atau dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement