REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor menggelar razia minuman keras di sejumlah tempat hiburan malam (THM), Senin (22/12) malam. Agenda ini seiring dengan rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk evaluasi operasional dan perizinan THM di Kota Hujan.
Wakasat Narkoba Polresta Bogor, AKP Deni Rusnandar, mengatakan, operasi juga dilakukan guna menghindari kejadian perkelahian dan perselisihan paham yang kerap diakibatkan pengaruh minuman beralkohol.
"Banyaknya kasus seperti itu membuat Polresta Bogor Kota dan jajaran harus ekstra keras dalam memerangi peredaran minuman keras serta narkotika," ujarnya dalam rilis yang didapat Republika.co.id, Senin (22/12).
Dalam pelaksanaan razia kali ini, Polresta Bogor Kota bergerak menuju dua THM yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras dan narkotika. Hasilnya, di salah satu tempat, jajaran kepolisian menyita satu krat minuman keras dengan total 36 botol dari berbagai merk yang dijual bebas.
Deni menjelaskan, pengelola THM bahkan tidak bisa menunjukkan surat izin yang menyertakan penjualan minuman tersebut. "Pemilik THM kami amankan sementara untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tuturnya.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Rantau Isnur Eka, mengatakan, operasi cipta kondisi dengan sasaran minuman keras dan narkotika ini akan dilaksanakan secara rutin. Pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Pemkot Bogor guna memerangi peredaran dua produk tersebut, terutama di THM.
Rantau menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila mendapatkan peredaran minuman keras dan narkotika. "Sebab, barang tersebut bisa memicu adanya perselisihan paham dan perkelahian yang bisa saja menimbulkan korban jiwa," ujarnya.
Tidak hanya itu, kepolisian akan bekerja sama dengan Pemkot Bogor untuk menertibkan THM yang tidak berizin dan menyalahi aturan. Sejauh ini, Rantau menambahkan, pihak Pemkot Bogor sudah mulai mendata izin dan aturan THM yang kini sudah menjamur.