Selasa 23 Jan 2018 09:17 WIB

RUU KUHP Ditargetkan Selesai Februari

Perbuatan cabut kelompok LGBT bisa dipidana jika korbannya anak-anak

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bilal Ramadhan
Arsul Sani
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Arsul Sani menyatakan pembahasan RUU KUHP ditargetkan selesai pada bulan Februari atau Maret tahun ini. Ia juga menyatakan pembahasan RKUHP yang termasuk di dalamnya membahas mengenai pasal LGBT sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

"(Target pembahasan RUU selesai) Februari atau Maret ini. Pembahasan LGBT sejak beberapa bulan lalu, cuma perumusan pasal perluasannya Rabu kemarin setelah PPP dan PKS usul tambahan," ujar Arsul Sani dalam pesan singkat yang diterima Republika, Senin (22/1).

Arsul kemudian menjelaskan bahwa dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana dimasukkan pula pasal mengenai perbuatan cabul yang pelakunya tergolong dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Dari delapan fraksi yang hadir pada rapat Panja tanggal 15-18 Januari ini menyatakan setuju bahwa pelaku perbuatan cabul LGBT bisa dipidanakan.

Dalam rapat terakhir itu pula dibahas mengenai perluasan cakupan kategori cabul itu sendiri. Semula konsep awal RKUHP dari pemerintah menyatakan bahwa perbuatan cabul oleh kelompok LGBT hanya dipidana jika dilakukan terhadap orang di bawah umur 18 tahun atau anak-anak. Namun kemudian fraksi PPP dan PKS meminta pasal tersebut diperluas.

"Dalam rapat Panja Komisi III DPR dengan Tim Pemerintah, fraksi PPP dan PKS minta agar pasal tersebut diperluas dan akhirnya ditambah dengan satu ayat baru," ujarnya.

Dalam ayat baru tersebut dikatakan bahwa perbuatan cabul oleh kelompok LGBT terhadap orang yang berusia diatas 18 tahun juga dapat dipidanakan. Hukuman yang didapat oleh pelaku juga disamakan dengan ancaman pidana terhadap pelaku bagi anak-anak yakni dipenjara selama sembilan tahun.

Di pasal yang sama disebut juga beberapa perilaku yang menjadi acuan tindakan cabul yang dimaksud. Di antaranya yaitu terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan, dilakukan di tempat umum, dipublikasikan, dan ada unsur pornografi.

Perluasan ini disetujui oleh semua fraksi yang hadir kecuali PAN dan Hanura yang pada rapat saat itu berhalangan hadir. Pasal ini sudah diperluas, namun FPPP DPR masih ingin lebih luas lagi sebagaimana perluasan pasal perzinahan.

"Dalam rapat di tingkat Panja ini enam fraksi lain setuju dengan usulan tersebut," ucap lulusan Universitas Indonesia ini.

Ketika ditanya mengenai alasan tidak hadirnya kedua partai yang lain, dirinya menyatakan Hanura tidak bisa hadir karena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) sementara PAN tidak diketahui alasannya. Enam fraksi yang hadir dalam rapat Panja kemarin adalah PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, dan PDI Perjuangan.

Pria yang lahir di Pekalongan ini menyebutkan tidak ada kendala atau halangan berarti yang terjadi selama pembahasan RKUHP pasal LGBT ini. Hal ini terjadi karena tidak ada fraksi yang menolak perbuatan cabul oleh LGBT agar dipidana.

Kemudian dirinya juga mengakui bahwa terjadi perbedaan pendapat dalam rumusan pasal. Namun perbedaan pandangan tersebut tidak terlalu tajam yang mengakibatkan perdebatan berlarut-larut.

Ketika ditanya mengenai ungkapan Zulkifli Hasan selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat mengenai adanya lima fraksi yang mendukung LGBT, Arsul dengan tegas menyatakan tidak ada yang mendukung hal tersebut. Hal ini sesuai dengan hasil rapat Panja yang terjadi kemarin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement