REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melalui kuasa hukumnya, Serfasius Serbaya, Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan balik tiga kader partai di bawah pimpinannya itu. Dia melapor atas pencemaran nama baik melalui media daring yang dilakukan oleh ketiga kadernya itu.
"Saya selaku kuasa hukumnya telah melakukan laporan terhadap tiga orang oknum kader Hanura, yang secara terbuka membuat pernyataan di media online, bahwa Pak OSO sebagai Ketua Hanura yang sah melakukan penggelapan uang Rp 200 milliar," ujar Serfasius saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/1).
Menurut dia, pihaknya sendiri tidak mengetahui bagaimana ketiga terlapor itu mendapatkan bukti penggelapan uang. Karena itu, OSO yang disebut oleh Serfasius sebagai korban, punya hak untuk membela diri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang.
"Dan saudara Sudewo, Dadang Rusdiana, dan Ari Mularis sebagai terlapor kami minta untuk mempertanggungjawabkan omongannya di mata hukum. Apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar? Nah melalui proses laporan ini, biar ketiga orang ini membuktikan karena Pak OSO merasa sangat dirugikan," papar Serfasius.
Laporan OSO diterima polisi dengan nomor laporan, LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus. Ketiga terlapor dijerat dengab pasal 45 juncto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, kemudian pasal 310 dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Serfasius juga mendatangi Polda Metro Jaya dalam laporannya itu dengan membawa alat bukti berupa rekaman talkshow di televisi dan kutipan dari media online. "Semua media online (pencemaran nama baik tiga kadernya), pemberitaan di media online," jelas Serfasius.