Selasa 23 Jan 2018 10:42 WIB

Fahira: Pasal-Pasal Dukung Miras dan LGBT Jangan Masuk RUU

Jika pasal mendukung miras dan LGBT lolos, publik yang akan melawan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Fahira Idris
Foto: dok.Istimewa
Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) dan Rancangan KUHP. Dua RUU ini diharapkan tidak sama sekali memberi ruang pasal pasal mendukung minuman beralkohol dijual bebas dan membolehkan LGBT di Indonesia.

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Fahira Idris mengungkapkan, sebenarnya informasi soal kedua isu ini tidak terlalu mengejutkan. Menurut Fahira, RUU LMB yang sudah dibahas bertahun-tahun oleh Pansus ditargetkan disahkan pada Juni 2016. Namun, hingga detik ini tidak jelas perkembangannya.

Senada dengan Rancangan KUHP, ia menerangkan, desakan perluasan pidana zina diberlakukan merata. Tidak hanya bagi mereka yang sudah terikat perkawinan, tetapi juga untuk mereka yang belum terikat perkawinan dan juga ia menekankan bagi mereka yang melakukan hubungan intim sesama jenis.

"(Ini) Masih mendapat tantangan dari beberapa fraksi," ungkapnya, Selasa (22/1).

Menurut Fahira jika akhirnya nanti UU membolehkan miras dijual bebas dan hubungan intim sesama jenis tidak dipidana. Ia menilai publik yang akan melakukan melawan secara konstitusional menghukum kelompok politik yang mendukung.

"Jangan pilih parpol yang dalam pembahasan kedua RUU ini pro miras dan menolak perluasan pidana zina dalam Rancangan KUHP, termasuk caleg-calegnya dan calon presidennya pada Pemilu 2019," tegas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.

Bagi Fahira, pengesahan RUU LMB yang molor bertahun-tahun, sudah membuktikan bahwa banyak fraksi yang tidak sepakat miras menjadi barang terlarang dan bisa dijual bebas. Begitu juga perluasan pemidanaan zina yang hingga detik ini masih ada fraksi yang menginginkan hanya untuk mereka yang sudah terikat perkawinan atau sama dengan yang diatur dalam KUHP yang ada saat ini.

Ia menilai hanya anggota atau fraksi DPR yang tidak sehat jiwa dan pikirannya yang setuju miras dijual bebas dan perzinahan LGBT dibiarkan. Karena itu Fahira mengharapkan semua elemen bergerak mengawasi pembahasan RUU LMB dan Rancangan KUHP dengan memusatkan perhatiannya tidak hanya kepada DPR, tetapi juga kepada Pemerintah.

"Masyarakat harus terus bersuara untuk mengingat DPR dan Pemerintah untuk tidak main-main dalam membahas kedua RUU ini. Jangan membuat kegaduhan baru dengan memutuskan pasal-pasal yang kontraproduktif di kedua RUU ini," pungkas Fahira.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement