Selasa 23 Jan 2018 15:12 WIB

74 Perusahaan di Jabar Disetujui Penangguhan UMK

Sebanyak 82 perusahaan mengajukan penangguhan UMK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pabrik tekstil, ilustrasi
Foto: Republika
Pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menerima 82 permohonan penangguhan penerapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2018 yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut hanya 74 yang disetujui. Sisanya, sebanyak 6 perusahaan ditolak dan 2 perusahaan dicabut.

"Perusahaan yang di tolak itu, berkas-berkas adminstrasinya tak memenuhi persyaratan," ujar Ferry saat dihubungi, Selasa (23/1).

Ferry menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penanggihan UMK tersebut disetujui. Yakni, berkas penangguhan UMK diverifiksasi kelengkapan admnistrasinya pada 8 dan 9 Januari 2018. Kemudian, pada 10 dan 11 Januari 2018 dilakukan klarifiaksi lapangan. Lalu, dilakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan pada 16 Januari.

Ferry mengatakan, saat proses verifikasi administrasi dewan pengupahan akan melihat pelaporan keuangan akutan publiknya sudah di penuhi atau tidak. Selain itu, harus ada kesepakatan antara pihak pekerja yang UMK nya ditangguhkan lengkap atau tidak.