Selasa 23 Jan 2018 15:12 WIB

74 Perusahaan di Jabar Disetujui Penangguhan UMK

Sebanyak 82 perusahaan mengajukan penangguhan UMK.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Pabrik tekstil, ilustrasi
Foto: Republika
Pabrik tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat menerima 82 permohonan penangguhan penerapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2018 yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan Arif, dari 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut hanya 74 yang disetujui. Sisanya, sebanyak 6 perusahaan ditolak dan 2 perusahaan dicabut.

"Perusahaan yang di tolak itu, berkas-berkas adminstrasinya tak memenuhi persyaratan," ujar Ferry saat dihubungi, Selasa (23/1).

Ferry menjelaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum penanggihan UMK tersebut disetujui. Yakni, berkas penangguhan UMK diverifiksasi kelengkapan admnistrasinya pada 8 dan 9 Januari 2018. Kemudian, pada 10 dan 11 Januari 2018 dilakukan klarifiaksi lapangan. Lalu, dilakukan rapat pleno oleh dewan pengupahan pada 16 Januari.

Ferry mengatakan, saat proses verifikasi administrasi dewan pengupahan akan melihat pelaporan keuangan akutan publiknya sudah di penuhi atau tidak. Selain itu, harus ada kesepakatan antara pihak pekerja yang UMK nya ditangguhkan lengkap atau tidak.

"Kami juga melakukan klarifikasi ke lapangan untuk melihat kemampuan perusahaan itu seperti apa," katanya.

Ferry merinci, perusahaan yang mengajukan penangguhan upah tersebut ada 16 kabupaten/kota. Daerah yang paling banyak mengusulkan adalah Kabupaten Bogor sebanyak 26 perusahaan. Namun, yang disetujui hanga 20 perusahaan.

Daerah lainnya yang paling banyak menangguhkan, kata dia, adalah Purwakarta sebanyak 20 perusahaan. Namun, yang disetujui 19 dan dicabut 1. Ketiga, Kabupaten Bekasi sebanyak 8 perusahaan, Kota Bekasi sebanyak 6 perusahaan dan Kota Bogor sebanyak 4.

Menurut Ferry, 82 perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK dari seluruh Jawa Barat terdiri dari 26 perusahan dari Kabupaten Bogor, 20 perusahaan di Kabupaten Purwakarta, enam perusahaan di Kota bekasi, satu di Kabupaten cianjur, satu di Kota Cimahi, lima di Kabupaten Karawang , satu di Kabupaten Subang, dua di Kabupaten Sumedang, satu di Kota Sukabumi, tiga di Kota Bogor, satu di Kabupaten Sukabumi, dan delapan di Kabupaten Bekasi.

"Kebanyakan bidang garmen seperti di Bogor, Purwakarta dan Kota Bekasi juga begitu. Kemudian di Kabupaten Bandung itu kebanyakan tekstil," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement