REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung perluasan pasal pidana pencabulan sesama jenis diperluas dalam Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU RKUHP). Sehingga hal itu mencakup ketentuan bahwa, perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bisa dipidana jika hal tersebut dipertontonkan ke publik.
"Mendukung perluasan pemidanaan terhadap perilaku LGBT, perilaku homoseksual, dan lesbian, tidak hanya kepada hubungan itu tapi mempertontonkan kemesraan saja di depan publik itu bisa dipidana itu harapan kami, supaya budaya ini tidak masuk dan merusak moral anak bangsa," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).
Bambang menilai negara harus tegas dalam mencegah masuknya pengaruh negatif yang dapat merusak moral bangsa. Sebagai bangsa yang beragama lanjut Bambang, sudah seharusnya menentang gerakan tersebut.
Terlebih, suara-suara tokoh lintas agama juga menyuarakan hal sama menentang perilaku tersebut. "Negara harus tegas mencegah masuknya budaya tersebut. Indonesia mayoritas muslim, mayotitas beragama, saya yakin muslim, kristiani, akan menentang gerakan-gerakan itu," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.
Adapun Bambang menolak jika hal itu bagian dari campur tangan negara memasuki ranah pribadi seseorang. Menurutnya, negara tetap menghargai ranah pribadi seseorang, namun ia mengingatkan aturan yang berlaku di negara ini.
"Sejauh itu ranah privat tidak dipublikasikan, tidak ditontonkan, misal perkawinan sejenis, tetapi namanya perkawinan pasti ke publik, lalu hubungan kemesraan di publik, kalau sudah ke publik harus dihukum, harus ada pasal yang mempidanakan. Kalau urusan dalam kamar siapa yang tahu, itu adalah daerah privat," ujar politisi Partai Golkar tersebut.