Selasa 23 Jan 2018 15:44 WIB

Buntut Napi Nyabu Bareng Istri, Karutan Dicopot

Keluarnya napi kasus narkotika itu tidak sesuai dengan prosedur.

Rep: Issha Harruma/ Red: Endro Yuwanto
Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Rutan (Karutan) Mandailing Natal, Sumatra Utara (Sumut), Armi Siregar, dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini buntut dari ditemukannya seorang napi bersama istrinya saat sedang mengonsumsi sabu di kamar hotel.

"Dia (Armi Siregar) sudah dicopot langsung. Bertugas saat ini (nonjob) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sumut Hermawan Yunianto, Selasa (23/1).

Armi dicopot lantaran seorang napi bernama Arifin alias Afin (41 tahun) ditemukan pelesiran. Ironisnya, ia ditangkap polisi saat mengonsumsi sabu bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) di sebuah hotel di Mandailing Natal. Dari tangan tersangka, personel Polsek Natal menyita narkotika jenis sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir inex, dan 7 butir pecahan inex.

Hermawan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Arifin keluar dari rutan dengan alasan sakit. Namun, menurutnya, keluarnya napi kasus narkotika itu tidak sesuai dengan prosedur. "Ada prosedur yang tidak sesuai yang dilakukan kepala rutannya. Sehingga, dalam hal ini tanggung jawab sepenuhnya peristiwa pengeluaran napi tersebut ada pada kepala rutan," ujar dia.

Hermawan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal sejak pekan lalu. Dari pemeriksaan itu, Arifin diketahui keluar dari rutan untuk dirujuk ke rumah sakit dan diantar dengan menumpang mobil pribadi Armi Siregar. Namun, di pertengahan jalan, laki-laki itu turun dari mobil dan menemui istrinya di salah satu hotel.

"Dia (Armi) harus bertanggung jawab karena ia sendiri yang mengeluarkan dan membawanya (Arifin). Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan," kata Hermawan.

Dari pemeriksaan pula diketahui Arifin keluar tanpa surat keterangan dari dokter Rutan atau pihak medis terkait. Menurut Hermawan, napi yang sakit diperbolehkan untuk dirujuk ke rumah sakit, namun harus dengan rekomendasi. "Itu baru bisa dirujuk ke rumah sakit di luar rutan. Kemudian ada pengawalan dari rutan. Nah, di sini tidak ada semuanya, tidak ada syarat formal apapun. Kesalahannya masuk dalam kesalahan berat," jelas dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement