REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan, Fraksi PKS mendukung perluasan pasal pidana hubungan sesama jenis disetujui dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sehingga, pemidanaan tidak hanya bagi perilaku terhadap anak di bawah umur, tetapi juga usia 18 tahun ke atas atau dewasa.
"Sikap PKS jelas, kami dan juga rekan dari PPP jelas kami mengusulkan dalam RUU KUHP agar diperluas maknanya juga meliputi hubungan seks menyimpang antara laki-laki dewasa," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/1).
Menurutnya, pentingnya pengaturan norma tersebut penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi perihal perluasan makna perzinaan. Ia melanjutkan, banyaknya penyimpangan seksual juga membuat peraturan terkait hal tersebut segera dibentuk.
"Ini penting agar ada aturannya karena MK kemarin kan menolak JR (Judicial Review) sehingga ada kekosongan hukum ke sana dan harus segera diisi karena di lapangan memang terjadi begitu banyak penyimpangan," ujar Hidayat.
Karena itu, ia berharap komitmen seluruh fraksi jika memang mendukung pasal pemidanaan perluasan hubungan seksual sejenis agar diundangkan dalam RKUHP. Hal ini juga tindak lanjut dari pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan perihal adanya fraksi yang mendukung pasal pidana tersebut.
Sebab, saat ini pembahasan RUU RKUHP masih terus dibahas di Panja KUHP dan ditargetkan selesai pada masa persidangan ini. Menurutnya, pernyataan Zulkifli dipahami dalam konteks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini dan ajakan kepada seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama segera menyelesaikan pembahasan tentang Revisi UU KUHP.
"Untuk kemudian memasukkan pasal-pasal pemidanaan terkait perilaku seks menyimpang LGBT itu," ujar anggota Komisi I DPR tersebut.