Selasa 23 Jan 2018 16:09 WIB

Pelaku Penganiaya Polisi di Matraman Akhirnya Diringkus

Pelaku menyeret korban dan mengakibatkan korban jatuh dan patah tulang

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, -- JAKARTA Pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang petugas kepolisian di Matraman, Jakarta Timur, akhirnya berhasil diringkus. Pelaku kini berada dalam penanganan Polres Metro Jakarta Timur.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra membenarkan penangkapan pelaku bernama Tessa Granitsa (35) itu. "Betul ditangkap kemarin, Senin (22/1) sekitar pukul 21.00 WIB," ujar dia saat dikonfirmasi, pada Selasa (23/1).

Kejadian bermula saat korban yang diketahui bernama Bripda Dimas Prianggoro sedang bertugas di jalur Busway TL Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Kamis (18/1). Kemudian sekitar pukul 16.15 WIB, pelaku melewati jalur Busway dan diberhentikan oleh korban.

Sebagai petugas kepolisian, korban meminta agar pelaku memperlihatkan surat-surat kendaraan. Namun tidak disangka-sangka, pelaku justru menarik tangan korban hingga masuk ke dalam mobilnya. Lalu ia menyeret korban yang mengakibatkan korban terjatuh mengalami patah tangan dan luka memar.

Penangkapan pelaku itu terjadi di Hotel Crown Tamansari, Jakarta Barat. Atas perbuatannya melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, pelaku dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang penganiayaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement