Selasa 23 Jan 2018 16:49 WIB

Menag akan Resmikan 28 Balai Nikah dan Manasik di Makassar

Sejak tahun anggaran 2016 sampai 2017, sudah ada 57 gedung baru KUA

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Menag Lukman meresmikan Balai Nikah dan Manasik Haji / Ilustrasi
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman meresmikan Balai Nikah dan Manasik Haji / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meresmikan 28 Balai Nikah dan Manasik Haji di Makassar, Sulawesi Selatan. Rencana peresmian balai nikah oleh Menag Lukman ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Prov Sulsel Abd Wahid Thahir saat memimpin Rapat Persiapan.

"Ada 28 gedung baru Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Lingkup Kemenag Sulsel yang akan diresmikan Menag," kata Wahid seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Wahid, kunjungan nanti merupakan kali kedua Menteri Agama ke Sulsel untuk meresmikan Balai Nikah dan Manasik Haji. Pada 2016, Menag telah meresmikan 29 gedung balai nikah.

Sementara itu Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Sulsel Iskandar Fellang menambahkan, ada 306 kecamatan di Provinsi Sulsel. Dari jumlah itu, terdapat 281 KUA yang sudah memiliki KMA (Keputusan Menteri Agama).

Sebanyak 195 KUA sudah bersertifikat milik Kemenag, sisanya masih status Pinjaman Pemda, wakaf, dan milik Nazir Wakaf. Bahkan, masih ada 14 KUA yang belum memiliki Gedung serta 11 lokasi yang belum punya Lahan.

Sejak tahun anggaran 2016 sampai 2017, sudah ada 57 gedung baru KUA yang telah terbangun melalui biaya SBSN. Rencananya di tahun ini akan dibangun kembali sebanyak 12 lokasi KUA tersebar di 10 Kabupaten/Kota, beber Kabid Urais dan Binsyar Kanwil ini.

Berikut ini daftar Balai Nikah dan Manasik Haji yang akan diresmikan Menag:

1. Kab. Bone: KUA Kec. Ponre, Kec. Cina, Kec. Kahu, Kec. Barebbo dan Kec. Tellusiattingnge.

2. Kab. Bulukumba: KUA Kec. Rilau Ale dan Kec. Ujung Bulu.

3. Kab. Jeneponto: KUA Kec. Tamalatea dan Kec. Bangkala Barat

4. Kab. Luwu: KUA Kec. Lamasi Timur, Kec. Walenrang Timur dan Kec. Suli.

5. Kab. Luwu Timur: KUA Kec. Nuha.

6. Kab. Luwu Utara: KUA Kec. Tana Lili dan Kec. Limbong.

7. Kab. Maros: KUA kec. Cenrana Kota Maros dan Kec. Tanralili.

8. Kota Palopo: KUA Kec. Wara.

9. Kab. Pangkep: KUA Kec. Bungoro

10. Kota Parepare: KUA Kec. Bacukiki

11. Kab. Sidrap: KUA Kec. Tellulimpoe dan Kec. Panca Lautang.

12. Kab. Soppeng: KUA Kec. Marioriwawo

13. Kab. Takalar: KUA Kec. Galesong dan Kec. Pulombangkeng Selatan.

14. Kab. Pinrang: KUA Kec. Batulappa dan Watang Sawitto, serta,

15. Kab. Gowa: KUA Kec. Bontomarannu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement