Selasa 23 Jan 2018 17:35 WIB

Polisi Tangkap Penipu Bermodus Iming-Iming Rp 500 Miliar

Korban harus menyetorkan bunga lima persen dari modal.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Teguh Firmansyah
Penipu ditangkap (ilustrasi).
Penipu ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus iming-iming dijanjikan modal uang sebesar Rp 500 milliar. Korban harus memberikan bunga diawal sebesar lima persen atau Rp 5 milliar jika ingin mendapatkan modal itu.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengungkapkan, tersangka terakhir berhasil ditangkap pada Rabu (10/1) pukul 14.00 WIB. "Pelaku dikenakan pasal 378, 372, dan 480 KUHP," ujar dia dalam rilis di Resmob Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1).

Modus operandi para pelaku adalah korban diiming-imingi modal sebesar Rp 500 milliar, namun korban harus menyerahkan bunga diawal sebesar lima persen, atau sekitar Rp 5 milliar. Kemudian, setelah korban memberikan bunga diawal sebesar 368 ribu dolar AS (Rp 5 milliar), para pelaku kabur dan tidak dapat dihubungi.

Kejadian tersebut terjadi di Ruko Plaza Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Kamis 14 Desember 2017 lalu. Berdasarkan laporan korban yang dilakukan pada hari yang sama, kepolisian menetapkan enam tersangka yakni AW, AR, JW, HB, MA alias U, dan MA alias M.

"Setelah laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Kamis (28/12) sekitar pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil menangkap AR dan MA alias M, di Kantor Samsat Teluk Kuantan, Riau," papar Ade.

Kemudian pada keesokkan harinya, Jumat (29/12) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di Villa Green Apple, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengembangan masih terus dilakukan, hingga pada Sabtu (30/12) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka JW di Jalan Juragan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dua tersangka lainnya baru berhasil ditangkap saat memasuki 2018. Pertama pada Rabu (3/1) sekitar pukul 20.30 WIB petugas kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias U, di Perumahan Telaga Bestari Blok X, Tangerang, Banten.

Lalu tersangka terakhir yakni HB, berhasil ditangkap pada Rabu (10/1) sekitar pukul 14.00 WIB di daerah Guci, Jawa Tengah. "Keenam tersangka terancam hukuman paling minimal empat tahun penjara," jelas Ade.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement