Selasa 23 Jan 2018 17:39 WIB

KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Suap Bupati HST

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (kedua kanan) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tahun anggaran 2017. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 hingga 5 Maret 2018.

"Hari ini, Selasa (23/1) dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai dengan 5 Maret 2018 untuk ke 4 tersangka yaitu DON, Direktur PT.Menara Agung Pusaka ; ALA, Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah periode 2016-2021 ; FRI, Direktur Utama PT. Putra Dharma Karya dan ABS, Direktur Utama PT Sugriwa Agung," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (23/1).

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten HST, Kalimantan Selatan. Mereka adalah, Bupati HST Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Industri Kabupaten HST, Kalimantan Selatan H Fauzan Rifani, Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; dan Direktur Urtama PT Menara Agung, Donny Witono.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Latif diduga menerima fee komitmen dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai sebesar Rp 3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Latif, Fauzan dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Donny yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement