REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pengakuan identitas masyarat dengan perilaku seksual menyimpang, atau dikenal dengan istilah lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), tidak akan pernah legal di Indonesia. Hal itu disampaikan Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Selasa (23/1), menanggapi isu yang beredar di kalangan parlemen terkait adanya rencana regulasi terhadap perilaku LGBT.
"Saya tidak tahu proses di DPR seperti apa, tetapi saya kira tidak ada yang berani menggolkan itu secara formal di Indonesia," kata Wapres Kalla, Selasa.
Perilaku menyimpang LGBT memang tidak dapat dipungkiri keberadaannya di Indonesia. Namun, hal itu tidak perlu sampai dibawa ke ranah legalisasi untuk pengakuan identitas kaum tersebut.
Baca, Aktivis LGBT: Kami Ingin Diperlakukan Sebagai Manusia.