REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB), Rahmat Himran mengatakan niatnya melaporkan komika Ge Pamungkas ditolak penyidik Bareskrim Polri. "Kami mau melapor. Tapi karena perwakilan LSM Bang Japar sudah melaporkan, jadi tidak bisa dua laporan," kata Rahmat di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (23/1).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya hanya diminta penyidik untuk menjadi saksi pelapor terkait laporan LSM Bang Japar tersebut. Ia menegaskan, bahwa pihaknya bersama LSM Bang Japar akan mengawasi proses hukum kasus Ge Pamungkas.
Rahmat menjelaskan, Ge menyampaikan lawakan bahwa musibah ketika di zaman gubernur Ahok, ketika banjir datang adalah kesalahan Ahok. Tetapi, ketika musibah di zaman gubernur Anies, maka itu adalah sebuah berkah, karena Allah menyayangi hambanya. Menurut Rahmat, Ge selanjutnya mengutip ayat yang dinilainya menghina Al-Quran.
"Isinya (ayat) sesungguhnya Allah akan menguji kaum atau umatnya yang diuji itu seharusnya bersabar, karena Allah sayang terhadap orang-orang yang diuji," kata Rahmat di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (23/1).
"Nah kata sayang itu kemudian candaan Ge Pamungkas adalah 'sayang apaan' , dia nyatakan apa yang sebenarnya Tuhan sayangkan dalam ayat tersebut," kata Rahmat melanjutkan.
Rahmat bersama FUIB pun menyesalkan perbuatan Ge tersebut. Apalagi, kata dia, candaan Ge menjadi viral di media sosial sehingga pelecehan Al-Quran ini menurutnya bisa meluas. "Ayat Al-Qur'an, kita suci kalau dijadikan lawakan itu tidak pantas dan tidam membuat lucu," kata dia.
Sebelumnya perwakilan LBH Bang Japar, Khalid Akbar melaporkan komika Ge Pamungkas ke Bareskrim Polri pada 11 Januari 2018. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/41/I/2018/Bareskrim. Ge dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP.