REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua pelaku pencurian di rumah warga yang kerap 'bergentayangan' di Tapos, Depok, Jawa Barat, dibekuk aparat kepolisian Polsek Cimanggis, Depok. Hasil penyelidikan pelaku pencuri AS alias Jali (20 tahun) dan BR (16) menjalankan aksinya lebih dari sekali.
"Kedua pelaku pencuri telah melakukan aksi serupa dan sering membobol rumah warga terutama rumah kosong," kata Kapolsek Cimanggis Kompol Sunarto di Mapolsek Cimanggis, Depok, Selasa (23/1).
Menurut Sunarto, berdasarkan pengakuan pelaku sebelumnya pernah mencuri sepeda di rumah kosong. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan obeng.
"Kami masih terus kembangkan. Pelaku mengakui telah dua kali melakukan yang satu pelaku mencuri sepeda lalu kedua pelaku mencuri perhiasan serta motor dari garasi rumah korban," tuturnya.
Pelaku melakukan kejahatan karena alasan sulit mencari pekerjaan. "Kedua pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," tegasnya.