Rabu 24 Jan 2018 02:19 WIB

Peringatan Polisi: Hati-Hati Jika ATM Mendadak Bermasalah

Saat ada orang asing yang hendak menolong, upayakan untuk menolak.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Foto: Foto: mg01
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi masyarakat yang hendak mengambil uang di ATM, harus berhati-hati jika ATM mendadak bermasalah, apalagi saat ada orang asing yang hendak menolong, upayakan untuk menolak. Karena, dua pelaku pencurian di Tangerang Selatan melakukan modus ini untuk tipu korbannya.

Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku yakni Sobri (31) dan Andri (21) yang bermodus membantu orang yang ATM-nya bermasalah, padahal mereka yang membuat ATM itu bermasalah. Mereka meletakkan tusuk gigi pada ATM, dan membuat kartu ATM seolah tersangkut.

"Selama dua bulan, mereka sudah 40 kali operasi. Mereka sudah mendapatkan sekitar Rp 100 juta," ujar Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat rilis di Subdit Jatanras Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/01).

Argo menjelaskan kejadian ini dilakukan para pelaku dengan mengganjal lubang mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi yang disematkan ke ATM rancangan pelaku yang disebut dengan ATM Master. Kemudian tusuk gigi tersebut tersangkut didalam mesin ATM, dan kartu ATM korban akan tersangkut didalam mesin.

Selanjutnya, Argo memaparkan, saat korban panik karena merasa kartu ATM-nya tertelan, salah satu pelaku mencoba berpura-pura untuk menolong korban. Saat mencoba menolong, pelaku mengahafalkan nomor pin korban.

"Pelaku menyarankan korban untuk melapor ke pihak Bank. Setelah pergi, pelaku mengambil ATM korban dengan mencongkel menggunakan gergaji besi, setelah itu pelaku melakukan tarik tunai ke tempat lain," jelas Argo.

Kedua pelaku ditangkap di kontrakan masing-masing pada Selasa (16/01). Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai perusakan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement