Selasa 23 Jan 2018 23:27 WIB

Polisi Musnahkan 73,5 Kg Ganja

Ganja ini merupakan hasil tangkapan petugas dari Aceh.

Pemusnahan barang bukti ganja. (ilustrasi)
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pemusnahan barang bukti ganja. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Polsek Medan Kota memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 73,5 Kg. Ganja ini merupakan hasil tangkapan petugas dari Aceh.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing, Selasa, mengatakan pemusnahan ganja dengan cara dibakar ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti. Seberat 75,5 Kg ganja tersebut, menurut dia, didapat dari dua orang tersangka, berinisial FZ (26) dan IW (26) keduanya warga Desa Kuning I, Kecamatan Babel, Aceh Tenggara.

"Penangkapan terhadap kedua tersangka bermula ketika Polsekta Medan Kota mendapat informasi ada dua pria yang membawa daun ganja kering dengan menggunakan mobil kijang warna hijau," ujar Kompol Martuasah.

Ia menyebutkan, mendapat informasi tersebut petugas Unit Reskrim Polsek Medan kota menindaklanjuti informasi tersebut. Sesampainya di Jalan Abdul Haris Nasution depan SPBU terlihat ciri- ciri mobil yang di kendarai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan 73 Bal daun kering yang siap edar selanjutnya kedua tersangka di boyong ke Polsek Medan kota bersama barang bukti guna proses selanjutnya," ucapnya.

Martuasah mengatakan, terhadap kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Pemantau, dalam pemusnahan puluhan kilo ganja dengan cara dibakar di dalam tong di halaman Polsek Medan Kota.

Turut hadir dalam acara pemusnahan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, pengacara, dan personel Polsek Medan Kota.*

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement