REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebuah rumah di kawasan Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi digrebek polisi, Senin (22/1). Rumah itu digerebek lantaran diduga mengoperasikan usaha pembuatan oli palsu dengan merek-merek ternama.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto mengatakan, polisi telah mengamankan enam tersangka dalam penggerebekan pada pukul 20.30 WIB itu. "Ada enam tersangka, di mana salah satunya adalah pemilik dari usaha itu," ujarnya, Selasa (23/1) lalu.
Keenam tersangka itu antara lain YP yakni pemilik usaha itu, AJ, SP, NR, RH, dan TH. Selain YP, menurut Indarto, mereka semua adalah para pekerja yang membuat dan mengemas oli palsu.
Indarto menjelaskan, para tersangka itu mengoperasikan pembuatan oli dengan merek-merek ternama seperti Shell Helix, TGMO, dan YamaLub. Mereka mengisi botol kemasan merek ternama tersebut dengan oli kemasan drum.
Oli kemasan drum itu dituangkan ke dalam tempat penampungan pengolahan oli yang disebut ampu. Lalu, mereka memberikan cairan pewarna oli dan mengaduknya dengan mesin selama 15 menit.
Setelah itu, lanjut Indarto, oli dimasukkan ke dalam botol merek ternama yang juga telah disiapkan botol penutupnya. "Ujung botol tersebut dipress menggunakan mesin, lalu dilabeli kemasan merek ternama," ujar Indarto.
Indarto juga mengatakan, dalam kemasan palsu itu juga diberikan nomor registrasi dengan menggunakan mesin registrasi. "Jadi seolah olah oli yang mereka produksi tersebut adalah oli asli," katanya.
Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian menyita beberapa barang bukti berupa sekitar 1.050 jeriken plastik kosong untuk oli-oli ternama itu, dan juga ratusan kardus oli dengan merek ternama.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dedi Supriyadi menambahkan, polisi juga menyita barang bukti sebuah mesin tembak registrasi, sebuah mesin pengikat tali, dan sebuah mesin pres. "Kami juga menyita lembaran stiker palsu merek-merek ternama itu, dan juga tujuh drum oli isi dan sembilan drum kosong," ujarnya.
Selain itu, tak luput dibawa oleh polisi, yakni sebuah mesin sedot oli, sebuah panci pewarna oli, dan sekarung plastik berisikan tutup botol dan poil. Sebuah mobil boks yang diduga menjadi kendaraan distribusi berwarna hitam dengan nomor polisi AD1745VZ juga disita oleh polisi.
Dedi mengatakan, para tersangka telah mengoperasikan pembuatan oli palsu itu sejak delapan bulan yang lalu. "Mereka menjualnya ke daerah Pemalang dan Solo, Jawa Tengah," ujar Dedi.
Mereka mengaku pada polisi, modal pembuatan satu galon isi empat Liter adalah Rp 90 ribu. Sementara masing-masing oli dijual sekitar Rp 130 ribu sampai Rp 155 ribu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat 1 huruf B. C, D dan E UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lima tahun, atau denda dua miliar rupiah.