Rabu 24 Jan 2018 11:11 WIB

DPR Mencari Hukuman yang Pantas untuk Pelaku LGBT

Pembahasan RUU RKUHP dan pasal-pasal yang mengatur pencabulan sesama jenis diselesaik

Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi LGBT
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zahrotul Oktaviani/ Fauziah Mursid/ Umar Mukhtar/ Gumanti Awaliyah

JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) ditargetkan pungkas dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis juga diselesaikan selekasnya.

"(Target pembahasan RUU selesai) Februari atau Maret ini. Pembahasan LGBT sejak beberapa bulan lalu, cuma perumusan pasal perluasannya Rabu (7/1) kemarin setelah PPP dan PKS usul tambahan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Republika.co.id, Senin (22/1).

Arsul menjelaskan, dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana dimasukkan pula pasal mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Delapan fraksi yang hadir pada rapat panja pada 15-18 Januari ini menyatakan setuju pelaku perbuatan cabul sesama jenis bisa dipidanakan.