REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Zahrotul Oktaviani/ Fauziah Mursid/ Umar Mukhtar/ Gumanti Awaliyah
JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) ditargetkan pungkas dalam waktu dekat. Pasal-pasal yang mengatur soal pencabulan sesama jenis juga diselesaikan selekasnya.
"(Target pembahasan RUU selesai) Februari atau Maret ini. Pembahasan LGBT sejak beberapa bulan lalu, cuma perumusan pasal perluasannya Rabu (7/1) kemarin setelah PPP dan PKS usul tambahan," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Republika.co.id, Senin (22/1).
Arsul menjelaskan, dalam pembahasan Buku II RKUHP yang berisi pasal-pasal tentang tindak pidana dimasukkan pula pasal mengenai perbuatan cabul sesama jenis. Delapan fraksi yang hadir pada rapat panja pada 15-18 Januari ini menyatakan setuju pelaku perbuatan cabul sesama jenis bisa dipidanakan.