REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. "Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (24/1).
Sembilan saksi itu adalah Bambang Mustaqim, General Manager PT Hutama Karya, Bambang; pengurus PT Wijaya Karya Tbk cabang Samarinda. Para pengurus perusahaan yakni, Salim, pengurus PT Gunakarya Nusantara; Wondo, pengurus PT Taman Sari Abadi; Agus, pengurus PT Aset Prima Tama; Budi, pengurus PT Budi Indah Mulia Mandiri. Kemudian, Ipung, pengurus PT Yasa Patria Perkasa; Budim pengurus PT Budi Bakti Prima dan Yakob, pengurus PT Karyatama Nagasari.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Selasa (16/1). Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.