REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bamukmin membenarkan adanya pemanggilan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jagakarsa, Sulaiman Rohimin, oleh Polres Jakarta Selatan. Menurutnya, Sulaiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus ITE terhadap Ormas tertentu yang identik membela penista agama.
Novel enggan menjelaskan secara rinci, apa yang membuat Sulaiman dipanggil pihak berwajib. "Nanti saja saya ungkap kalau sudah diperiksa. Karena ini sangat sensitif, kita tidak ingin terprovokasi," ujar Novel, saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (24/1).
Oleh karena itu, Novel menyampaikan, ACTA siap memberikan bantuan hukum terhadap Sulaiman. Bahkan, kata Novel, yang bersangkutan meminta didampingi oleh ACTA. Tidak hanya ACTA, LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) juga turut memberikan pengawalan kepada Sulaiman.
Sebelumnya pihak kepolisian juga malakukan pemanggilan terhadap ulama atau tokoh agama. Terakhir, dai kondang, ustadz Zulkifli Muhammad Ali diperiksa dengan tuduhan sengaja menunjukkan kebencian atau ras benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis (SARA).
Tuduhan terhadap ustadz Zulkifli diatur dalam Pasal 16 juncto 4 Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.