REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung memusnahkan selembar kulit harimau Sumatera (Phantera tigris Sumatrae). Kulit harimau tersebut merupakan hasil sitaan dari pelaku perdagangan ilegal yang sudah divonis penjara di Pengadilan Negeri ArgaMakmur, Bengkulu Utara.
"Kasusnya sudah putus di Pengadilan Negeri Argamakmur dan saat ini tinggal pemusnahan barang bukti," kata Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Abu Bakar di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan, barang bukti berupa selembar kulit harimau sepanjang dua meter lengkap dengan tulang belulangnya itu disita dari dua orang pelaku masing-masing Awaludin dan Samian, warga Bengkulu Utara.
Kedua pelaku telah divonis masing-masing 3 dan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Argamakmur.
Menurut Abu, penegakan hukum kasus perburuan dan perdagangan harimau Sumatera semakin baik, di mana vonis bagi pelaku semakin tinggi.
"Putusan tertinggi vonis empat tahun diberikan untuk pelaku perburuan liar dari Mukomuko," ucapnya.
Pemusnahan barang bukti kulit harimau tersebut juga disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Argamakmur, Kepolisian Resor Argamakmur, dan aparatur Bidang Sumber Daya Alam Kejagung serta staf dari Wildlife Conservation Society - Indonesian Program (WCS-IP) WCS-IP.
Staf WCS-IP, Zahra Afifah mengatakan perburuan liar masih menjadi ancaman utama kelestarian satwa langka di Indonesia, termasuk harimau Sumatera.
"Penyebab utamanya adalah permintaan terhadap bagian tubuh satwa langka ini masih tinggi," kata Zahra.
Karena itu, keterlibatan seluruh elemen untuk memberantas perdagangan satwa liar dilindungi harus ditingkatkan, termasuk peran aktif masyarakat.