Rabu 24 Jan 2018 13:46 WIB

Pemprov Bali Ajukan Pembubaran 200 Koperasi

200 koperasi tersebut dinilai tidak aktif dan bermasalah.

Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk 2018 akan mengajukan usulan pembubaran lebih dari 200 koperasi di daerah itu yang dinilai tidak aktif dan sulit dilakukan pembinaan. "Kami mengambil langkah ini karena kami konsisten untuk menjaga citra koperasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali Dewa Nyoman Patra, di Denpasar, Rabu (24/1).

Menurut dia, selama ini mayoritas koperasi di Bali citranya sudah terlancur baik, kalau sampai dibiarkan ada koperasi yang tidak aktif dan operasional tidak benar, dikhawatirkan akan memunculkan trauma bagi masyarakat. "Ketika masyarakat trauma, citra koperasi menjadi menurun, maka kami khawatirkan masyarakat tidak mau lagi berkoperasi. Padahal koperasi itu kami harapkan dapat menjadi pintu untuk menyejahterakan masyarakat," ucapnya.

Dewa Patra menilai mayoritas koperasi yang bermasalah dan tidak aktif itu karena disebabkan oleh pengurusnya yang tidak berintegritas. Di samping, ada sejumlah koperasi yang tidak aktif karena tidak beralih kepemilikan.

"Ketika terjadi peristiwa bom Bali I dan II beberapa tahun silam, banyak hotel yang memiliki koperasi karyawan, namun akhirnya tidak dikelola dengan baik, kepemilikannya juga tak beralih," ujarnya sembari mengatakan mayoritas koperasi yang tidak aktif berlokasi di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Dewa Patra menambahkan, jika sebelum 2016, koperasi yang bermasalah dapat dibubarkan oleh Dinas Koperasi di daerah. Tetapi mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, koperasi dibubarkan oleh Kementerian Koperasi, yang usulannya disampaikan oleh Dinas Koperasi.

"Tahun lalu kami usulkan pembubaran 314 koperasi dan kesemua usulan tersebut sudah dibubarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Birokrat yang akan purnatugas akhir Januari mendatang ini kembali mengingatkan bahwa jika koperasi dapat dikelola dengan baik, sudah tentu mampu turut menyejahterakan para anggotanya. "Kasihan kalau sampai uang masyarakat lenyap jika koperasi yang bermasalah tidak dibubarkan," ujar Dewa Patra.

Sampai saat ini, kata dia, jumlah koperasi di Bali sebanyak 4.985 unit, koperasi yang tidak aktif dan bermasalah jumlahnya kurang dari 10 persen.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement