REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penyelenggara layanan publik dapat memangkas segala peraturan yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Hal tersebut dimaksudkan agar memberi kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Pak Presiden selalu ingatkan para menterinya segera melakukan pemangkasan terhadap aturan yang sudah gak nyambung lagi dengan zaman sekarang. Karena itu, kami akan melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap unit-unit pelayanan publik yang ada di Indonesia," ujar Asman melalui siaran pers kepada Republika, Rabu (24/01).
Asman menegaskan, perlu ada perubahan yang mendasar terhadap pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Karena selama ini, tidak sedikit investor atau penanam modal mengeluhkan pelayanan yang diselenggarakan pemerintah. Untuk itu diperlukan perubahan budaya dan tata kelola pelayanan yang mendasar.
"Di negara maju, sistem antrian tidak lagi menggunakan kertas dan menunggu lama ditempat layanan, namun sudah menggunakan smartphone. Hal itu bukan tidak mungkin terwujud di Indonesia, asalkan dapat melakukan perubahan internal di masing-masing penyelenggara layanan," kata dia menjelaskan.
Dia mengimbau, agar para pimpinan di tiap unit penyelenggara layanan dapat terus melakukan inovasi dan tidak cepat berpuas diri. Selain itu dia berharap, para penerima penghargaan dapat menjadi role model bagi unit penyelenggara layanan lainnya, dan menjadi pemicu perbaikan kualitas pelayanan publik kedepan.