Rabu 24 Jan 2018 16:11 WIB

Bela Petani, Misbakhun Terus Dorong RUU Tembakau

Industri nasional hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis nasional

Tembakau
Tembakau

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Pansus RUU Pertembakauan DPR RI Mukhamad Misbakhun terus menyuarakan pembelaannya terhadap petani tembakau. Sebab, industri nasional hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis nasional.

Berbicara dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/1), Misbakhun menyatakan,

sumbangsih IHT bagi penerimaan APBN mencapai sekitar Rp 200 triliun. Hadir dalam RDPI itu Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perwakilan KADIN dan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

Misbakhun dalam forum itu menilai pemerintah tidak berpihak pada IHT. Padahal, KADIN juga menempatkan IHT dalam industri strategis.

“Tadi KADIN bilang bahwa industri tembakau nasional masuk industri strategis. Bahkan Amerika yang menginisiasi Framework Convention on Tobacco Control. memasukkan industri tembakaunya sebagai industri startegis, bahkan dilindungi. Namun, pemerintah kita tidak memasukkan IHT sebagai industri strategis,” tegas Misbakhun dalam keterangannya.

Legislator Golkar itu menegaskan, sektor hulu dan hilir pertembakauan nasional belum adil. Di sektor hilir, katanya, pemerintah sudah punya aturan tentang cukai sebagai salah satu penerimaan negara.

Sedangkan di sektor hulu, lahan perkebunan tembakau justru berkurang lahannya tiap tahun. Selain itu, nasib petani tembakau juga terancam.

Oleh karena itu, Misbakhun mendorong pemerintah menegaskan perannya dalam RUU Pertembakauan ini, bagaimana pemerintah mempunyai peran itu. “Jangan sampai Negara mendapatkan manfaat dari cukai namun struktur hilir minim perlindungan,” tegasnya.

Anggota DPR dari Jawa Timur II yang meliputi Kabupaten/Kota Pasuruan dan Probolinggo itu juga menepis berbagai opini yang selalu mengaitkan  RUU Pertembakauan dengan kesehatan. Menurutnya, RUU Pertembakauan ini tidak mengatur soal kesehatan.

Sebaliknya, porsi pengaturan tentang pertanian, perkebunan, dan perlindungan petani tembakau mendapatkan porsi besar. ”Ini murni bicara keberpihakan kepada petani tembakau. Kami ingin keberpihakan kita kelihatan di masyarakat. Sebab, ini masalah yang sangat serius di masyarakat,” tegasnya.

Misbakhun lantas mencontohkan kondisi di daerah asalnya, Pasuruan. Saat ini, IHT di Pasuruan mampu menyerap ribuan tenaga kerja.

Bahkan, Pasuruan sebagai daerah penerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar di Indonesia. Sementara Probolinggo menjadi sentra tembakau terbesar di Jawa Timur.

“Jadi saya berharap pemerintah tidak hanya mengambil cukainya saja, tetapi juga memberi perlindungan terhadap petani tembakau,” ucapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement