Rabu 24 Jan 2018 20:42 WIB
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menggagalkan usaha perdagangan jenis hewan dilindungi. Hewan berjenis buaya muara itu coba diperjualbelikan melalui media sosial.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Budi Utomo, menerangkan, penangkapan diawali informasi yang didapatkan Opsnal Ditkrimsus dari Patroli Cyber. Informasi menerangkan jika salah satu akun Facebook atas nama Nadilla Putri, menawarkan hewan dilindungi tersebut untuk dijual.
Dari penangkapan tersebut, polisi pun menyita barang bukti berupa tiga ekor buaya muara.
Berikut video lengkapnya.