REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) di kabupaten atau kota diharapkan memahami aturan terkait kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Hal ini disampaikan KPU Sumut dalam rapat koordinasi (rakor) bersama seluruh KPU kabupaten atau kota, Rabu (24/1).
Dalam rakor tersebut, KPU Sumut menyampaikan berbagai aturan teknis terkait tahapan kampanye. Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan, melalui rakor ini, mereka ingin memastikan seluruh KPU di kabupaten atau kota sudah memahami aturan tersebut.
"Ada banyak hal yang berubah soal kampanye calon kepala daerah mengingat seluruh urusan kampanye paslon mulai dari alat peraga dan lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU," kata Yulhasni, Rabu (24/1).
Beberapa aturan yang disampaikan dalam rakor tersebut di antaranya terkait pengadaan alat peraga kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, hingga isi dari baliho-baliho kampanye paslon. Selain itu, dibahas juga mengenai kampanye dalam bentuk pertemuan.
"Artinya, sangat banyak regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian yang sangat penting," ujar dia.
Hal senada disampaikan Komisioner KPU Sumut yang lain, Benget Silitonga. Benget menegaskan, seluruh komisioner KPU harus memahami teknis dan manajerial kampanye mulai sekarang.
"Dengan pemahaman ini maka kita semua paham soal pengadaan hingga tata cara distribusi dan semuanya. Sehingga tidak ada yang tertinggal," kata Benget.
Rakor ini juga dihadiri Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea dan komisioner yang lain. Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23 Juni mendatang. Selain Pilgub Sumut, delapan kabupaten/kota di provinsi ini juga akan menggelar Pilkada pada tahun 2018.