Kamis 25 Jan 2018 10:01 WIB

Polisi Tembak Komplotan Perampok Mahasiswa

Aksi pelaku dilakukan saat mahasiswa sedang kuliah kerja nyata.

Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menembak komplotan pencuri sadis yang masuk dalam catatan buron sejak 2016.

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKP Elyas Ericson di Mataram, Kamis, mengatakan, anggotanya dengan terpaksa menyasarkan arah tembakan ke kaki kanan pelaku yang berinisial GA (47), karena melawan dan berupaya kabur ketika akan diamankan.

"Kasih tembakan peringatan tiga kali, tidak diindahkan, terpaksa kami lumpuhkan dengan sasar kakinya," kata AKP Elyas Ericson yang didampingi Kanit Resmob Ditreskrimum Polda NTB Iptu Akmal Novian Reza di Mataram, Kamis (25/1).

Setelah berhasil dilumpuhkan, tim jatanras melakukan aksi penangkapan terhadap GA pada Selasa (23/1) Subuh, dirumahnya yang berada di wilayah Barabali, Kecamatan Batu Kliang, Kabupaten Lombok Tengah.

AKP Elyas Ericson mengungkapkan, aksi penangkapan GA dilakukan berdasarkan hasil pengembangan keterangan rekannya yang sebelumnya sudah ditangkap, yakni berinisial SP.

Dalam catatan kriminal, GA bersama SP dan komplotan lainnya yang masih dalam perburuan tim jatanras, melancarkan aksi kejahatannya pada Februari 2016 dengan korban mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di wilayah Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

"Jadi dalam catatan laporan polisi, aksinya dilakukan di salah satu posko KKN anak Unram. Kelompoknya GA ini mengambil barang-barang milik korban pada malam hari dengan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam," ujarnya.

Lebih lanjut, GA yang telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram akibat luka tembak di bagian kaki kanannya, saat ini telah ditahan di ruang tahanan Mapolda NTB bersama rekannya SP.

Dalam catatan kriminalnya, GA merupakan salah seorang penjahat kambuhan atau residivis kasus pencurian yang telah menjalankan pidana hukuman penjara di tahun 2015.

Akibat perbuatannya, GA turut disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dalam aturan hukumnya, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling berat 12 tahun penjara karena melakukan aksi pada malam hari dan berkelompok.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement