Kamis 25 Jan 2018 13:52 WIB

Namanya Disebut Saksi Kasus Bakamla, Ini Reaksi Eva Sundari

Eva Sundari mengaku baru tahu proyek di Bakamla dari koran.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari.
Foto: dpr
Politikus PDIP, Eva Kusuma Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Eva Sundari mengaku tidak mengenal anggota fraksi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi yang namanya juga disebut menerima aliran suap anggaran proyek pengadaan satellite monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dirinya mengaku baru tahu nama Fayakhun baru-baru ini setelah kasus tersebut ramai diberitakan.

"Apalagi membahas hal tersebut (rapat dan lobi) di mana dan kapan? Wong barangnya saja nggak tahu. Lagi pula saya tidak di litbang, tugas saya di kaderisasi," bantah Eva melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis (25/1).

Kepada media, dirinya juga mengaku tidak mengetahui persis tujuan pengadaan dan mempertanyakan nilai proyek pengadaan alat sebesar Rp 24 miliar yang dituduhkan kepadanya. Ia pun meminta kepada penyidik untuk mengikuti aliran uang tersebut.

"Apa ada yang ke saya? Melalui siapa dan berapa? Kapan diserahkan? Karena saya tidak terima duit dari siapa pun untuk proyek yang saya baru tahu di koran tersebut," katanya.

Atas tuduhan tersebut dirinya mengaku siap diperiksa oleh KPK. Dirinya mempersilakan penegak hukum memverifikasi dengan data yang ada.

"Harapan saya kasus segera selesai, sebel aku ngalami pengadilan media," katanya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1), Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah menyebutkan sejumlah nama anggota DPR yang menerima aliran uang tersebut di antaranya politikus PDI Perjuangan, Eva Sundari, politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, politikus PKB, Bertu Merlas, dan politikus Nasdem, Donny Priambodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement