REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (25/1), kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Agenda sidang kali ini, pihak HTI selaku penggugat akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM selaku tergugat akan menyampaikan bukti tambahan atas keputusan Menkumham membubarkan HTI. "Kami selaku kuasa hukum Kemenkumham akan menyampaikan bukti tambahan," jelas anggota kuasa hukum Kemenkumham Hafzan Taher, di Jakarta, Kamis.
HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.