REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto membantah dia terlibat dalam kasus korupsi proyek pengadaan di Badan Keamaman Laut (Bakamla). Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) itu pun merasa namanya selalu dikaitkan dalam setiap kasus korupsi.
"Saya tidak pernah tahu urusan Bakamla, kok selalu menghubungkan nama saya, apa karena namanya Setya Novanto. Saya tidak tahu benar, jahat juga ya kadang. Ini pencemaran nama baik," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1).
Meskipun merasa dirinya dirugikan, Novanto mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melaporkannya ke pihak Polri terkait pencemaran nama baik. "Masih dalam keadaan begini, cuma prihatin sajalah. Saya istigfar saja. Kita lihat perkembangannya," tutur Novanto.
Pada Rabu (24/1) kemarin, Erwin Arif, pengusaha dari perusahaan Rohde & Schwarz dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus suap Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta hadir sebagai saksi. Dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan, Erwin mengungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar Fayakhun meminta agar uang sebesar 300 ribu dollar AS dibayarkan lebih dulu oleh perusahaan rekanan di Bakamla. Uang itu digunakan untuk Munas Partai Golkar dan diberikan kepada petinggi partainya, salah satunya adalah Novanto.
Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menunjukkan barang bukti berupa percakapan Whatsspp antara Fayakhun dengan Erwin yang menjadi vendor yang digunakan PT Melati Technofo Indonesia, selaku pemenang lelang proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Dalam percakapan Whatsapp, terungkap bahwa Fayakhun meminta Erwin untuk memberitahu pihak PT Melati Technofo, agar lebih dulu membayarkan 300 ribu dollar AS secara tunai.
Berikut kalimat yang disampaikan Fayakhun kepada Erwin:
"Bro, kalau dikirim Senin, maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan. Padahal, Jumat depan sudah Munas Golkar".
"Apa bisa dipecah: yang cash di sini 300 ribu, sisanya di JP Morgan? 300 ribu nya diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya nyusul minggu depan".
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi isi percakapan itu kepada Erwin.
"Kalau menurut Fayakhun, transfer hari Senin masuk ke akunnya hari Jumat. Sedangkan, mereka membutuhkan hari Jumat, jadi permintaan Fayakhun sebelum hari Senin sudah dilakukan," kata Erwin.
Selanjutnya, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Erwin saat di penyidikan. Dalam BAP, Erwin menerangkan bahwa terkait Munas Partai Golkar, Fayakhun membutuhkan dana untuk diberikan kepada petinggi partainya.
Sedangkan, sisanya untuk pejabat partai kelas bawah, yang penyerahannya bisa ditransfer ke rekening JP Morgan. Selanjutnya, Erwin menyampaikan permintaan Fayakhun itu kepada Muhammad Adami Okta, pegawai PT Melati Technofo.