REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mirwan Amir menyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus KTP-el yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/1). Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan tidak mungkin SBY menghentikan begitu saja proyek KTP-el yang sudah berjalan.
"Terlebih proyek ini adalah kebijakan demi penataan identitas kependudukan warga negara Indonesia. Pemetaan ini bertujuan baik juga dalam rangka perkuatan faktualisasi data pemilih dalam setiap pilkada maupun pemilu nasional. Dengan demikian akan menjadi masalah besar bila proyek tersebut dihentikan begitu saja," jelas Ferdinand dalam siaran pers yang dierima Republika.co.id, Kamis (25/1).
Ferdinand menambahkan, pada saat Mirwan menyampaikan permintaan tersebut, belum ada masalah korupsi yang mengganggu proyek KTP-el. Sehingga menurutnya, tidak mungkin bisa dihentikan tanpa alasan yang jelas karena akan berakibat hukum atas kontrak yang sudah dintanda tangani.
"Pemerintah bisa dituntut balik oleh pihak kontraktor dan akan merugikan pemerintah," ucapnya.
Ferdinand menegaskan Partai Demokrat mendukung KPK dalam menuntaskan kasus korupsi KTP-el meskipun ada kader partai yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, Ferdinand menilai pernyataan Mirwan tersebut tidaklah menunjukkan bahwa Presiden SBY dan Partai Demokrat terlibat dalam korupsi proyek KTP-el.
"Kalaupun ada kader yang terlibat, itu perbuatan oknum dan bukan partai secara lembaga. SBY bersih dari seluruh kasus korupsi KTP-el," katanya.