Kamis 25 Jan 2018 18:57 WIB

Polresta Depok Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bima NTB

Tersangka sudah kerap menjadi kurir ganja dengan upah Rp 15 juta sekali kirim.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
 Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja (ilustrasi)
Petugas menunjukkan narkotika jenis ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polresta Depok menggagalkan pengiriman ganja ke Bima NTT. Tersangka ditangkap polisi bersama mobil yang membawa ganja belasan kilogram di SPBU Raga Mukti, Citayam, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Rabu (24/1).

Tersangka Aay Nurdiman (49), tukang service AC, warga Serua Indah Tangerang Selatan, diamankan ketika hendak mengantarkan bungkusan berisi 15 bungkus ganja. "Ganja yang dibungkus karung ditemukan di mobil Toyota Avanza putih," ujar Kapolres Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto di Mapolres Depok, Kamis (25/1).

Didik, mengutarakan, tersangka mengaku hanya mengantarkan ganja tersebut dengan upah sekali kirim Rp 15 juta. "Tersangka sudah kerap menjadi kurir ganja. Kami masih memburu pemasok ganja itu. Tersangka akan dikenakan ancaman Undang-Undang Narkotika dengan pidana di atas 10 tahun penjara," kata Didik.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement