REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM, Ignasius Jonan mengaku saat ini pihaknya beserta jajarannya sedang menghitung ulang formula penentuan tarif listrik. Jika sebelumnya, salah satu komponen tarif listrik adalah Indonesian Crude Price (ICP) saat ini akan diganti menggunakan Harga Acuan Batubara (HBA).
Jonan menjelaskan ada banyak komponen yang mempengaruhi hingga bisa terbentuknya sebuah tarif listrik. Selain kurs mata uang, Jonan menjelaskan ICP menjadi salah satu komponen. Namun, pemakaian ICP dalam formula tarif saat ini dirasa sudah tidak relevan karena berkurangnya pembangkit yang menggunakan bensin sebagai bahan baku.
Apalagi, menurut target pada 2026 mendatang pembangkit yang menggunakan tenaga diesel ini hanya boleh sebesar 0,05 persen dari bauran energi. Saat pembangkit yang menggunakan tenaga diesel berkisar antara 4 hingga 5 persen.
"Sekarang kan yang memakai tenaga diesel makin lama makin kecil. Nah ini mau kita coba reformulasi lagi," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Kamis (25/1).
Jika menggunakan komponen HBA, kata Jonan penentuan tarif listrik akan lebih realistis. Hal ini juga merujuk pada potensi pembangkit yang berbahan baku batubara hingga 2025 mendatang masih 60 persen dari bauran energi.
"Makanya ini masih mau dibahas," ujar Jonan.