REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU RKUHP) dari Fraksi PAN Daeng Muhammad mengatakan kecenderungan fraksinya agar pemidanaan bagi hubungan seksual sesama jenis bersifat delik aduan. Menurut dia, fraksi PAN dengan tegas menolak penyimpangan seksual sesama jenis seperti LGBT.
Namun demikian, PAN menghendaki aturan pemidanaan LGBT nantinya tidak memiliki dampak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). "Teman fraksi sekarang mereka prinsipnya sudah sepakat bahwa menolak LGBT, PAN juga keras menolak, tapi jangan sampai aturan itu membuat orang bisa dengan suka-suka, dengan alasan tidak suka, lalu gunakan alasan hukum untuk kriminalisasikan," ujar Daeng di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/1).
Sehingga menurut dia perlu batas-batas agar tidak menimbulkan dampak negatif adanya aturan tersebut. Karenanya, pembahasan terkait pemidanaan penyimpangan LGBT tengah berdebat apakah delik aduan atau delik umum. Hal ini juga yang membuat pembahasan terkait pasal tersebut masih pending.
Namun ia menegaskan, jika penyimpangan tersebut terjadi di depan umum dan dipertontonkan ke publik maka tanpa aduan pun sudah masuk pidana. "Ya itu jelas kalau publik. Kalau secara normal sudah tidak nyambung. Aturan hukum kan harus jaga norma kebudayaan kita, tidak ada norma kita yang bolehkan LGBT. Tapi enggak boleh ada arogansi juga dari aparat penegak hukum dari adanya norma ini," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.