REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang yang berprilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) nampaknya akan berpikir ulang atas apa yang mereka lakukan. Sebab, DPR dan Pemerintah berencana memidanakan siapapun yang diketahui menjadi bagian LBGT.
(Baca: Ade Armando Kritisi Pernyataan Ade Armando Soal LGBT)
Praktisi Hukum Alvon Kurnia mengatakan, permasalahan LGBT menjadi sangat krusial saat ini. Bukan hanya karena perilaku ini dianggap menyimpang oleh mayoritas masyarakat Indonesia, tapi persoalan politik pun menjadi hal yang tidak terelakan dalam kasus ini.
"Isu ini sebenarnya sangat rentan karena harus dilakukan pendekatan secara sosial dan agama. Banyak masyarakat yang menganggap ini menjadi sebuah masalah," kata Alvon, Kamis (25/1).
(Baca: Yang Dipidana Seharusnya Bukan LGBT, Tapi Pelaku Kekerasan Seksual)
Alvon menjelaskan, menjelang masa politik yang akan dihadapi tahun ini dan tahun depan, maka LGBT akan menjadi bola panas yang liar dan sangat sensitif untuk ditarik ke berbagai arah. Untuk menghindari hal ini menjadi sesuatu yang justru menciderai sebagian pihak, pemerintah harus hadir bagi mereka yang selama ini berperilaku LGBT.
Dalam artian keadilan bagi mereka tetap harus ditegakan, karena masyarakat yang telah masuk dalam bagian LGBT adalah unsur negara yang juga mendapatkan hak untuk dilindungi, dan sudah menjadi kewajiban negara melindungi masyarakatnya.
"Jangan sampai ini hanya mengakomodir sebagian dan menciderai hak-hak masyarakat lainnya," ujar Alvon.