REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ade Armando kembali mengumbar tuduhan soal penolakan LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender) yang ramai diperbincangkan sekarang lebih pada politisasi isu. Tujuannya tidak lain untuk kepentingan politik.
Menurut Dosen Fisip UI ini, di Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR, seharusnya perluasan hukuman pidana tidak bisa diberlakukan kepada mereka dengan orientasi seksual LGBT. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang seharusnya dipidana.
"Yang dilarang dan dipidana bukan kaum LGBT. Yang dipidana seharusnya perilaku seksual dengan kekerasan dan yang dilakukan kepada anak di bawah umur," kata Ade, Kamis (25/1).
Kalau itu yang disepakati di DPR, ia menilai rumusan itu sudah sangat sejalan dengan hak hal asasi manusia dan demokrasi di Indonesia.Amri Amrullah