Jumat 26 Jan 2018 03:06 WIB

Pilkada 2018, Padang Belum Pakai Kotak Suara Transparan

Logistik kotak suara transparan belum tersedia untuk Pilkada 2018

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hazliansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Ilham Saputra (kiri) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua KPU Arief Budiman (kanan), bersama anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi (tengah), dan Ilham Saputra (kiri) menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Padang, Sumatra Barat yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang belum menggunakan kotak suara transparan. Koordinator Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Mahyudin, menyebutkan, logistik kotak suara transparan belum tersedia untuk Pilkada 2018 ini. Logistik tersebut baru tersedia pada 2019.

"Saat ini kita masih memakai kotak suara biasa, dan direncanakan pada pemilu 2019 sudah menggunakan kotak suara transparan," kata Mahyudin, Kamis (25/1).

Ia menjelaskan, penggunaan kotak suara transparan pada pemilihan umum (pemilu) 2019 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ada satu pasal dalam beleid tersebut, yakni pasal 341 ayat 1 huruf a, yang mengatur soal kewajiban penggunaan kotak suara transparan dalam pemilu 2019 mendatang. Bunyi pasal tersebut, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

Mahyudin menyebutkan, Pilkada 2018 di Kota Padang masih menggunakan kotak suara berbahan aluminium sebanyak 2.900 unit. Angka ini sebetulnya masih defisit kotak suara, dengan kebutuhan di Kota Padang sebanyak 3.184 kotak suara.

Untuk menutup kekurangan kota suara, KPU Padang akan meminjam daerah lain di Sumatra Barat yang tahun ini tidak menyelenggarakan pilkada.

"Kekurangan kotak suara karena usia kotak yang sudah tua. Sedangkan anggaran untuk membuat baru tidak ada," katanya.

Berdasarkan catatan KPU Kota Padang, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pilkada 2018 diperkirakan sebanyak 1.592 TPS. Sebagai gambaran, setiap satu TPS membutuhkan dua kotak suara.

Pilkada 2018 di Kota Padang diramaikan oleh petajawat. Dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang telah mendaftar ke KPU Padang, yakni Mahyeldi-Hendri Septa diusung oleh PKS dan PAN. Pasangan calon lainnya, Emzalmi-Desri Ayunda diusung oleh tujuh partai, yakni Demokrat, PDIP, PKB, Golkar, Nasdem, dan PPP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement