Jumat 26 Jan 2018 06:06 WIB

DPR dan Pemerintah Harus Arif Tentukan Pasal Pemidanaan LGBT

Perluasan pasal bisa pidanakan LGBT meski suka sama suka

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Bilal Ramadhan
Pasangan sejenis. (ilustrasi)
Foto: AP
Pasangan sejenis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah sepakat untuk membuat tambahan pasal pemidanaan atas kasus perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Dengan pasal tersebut maka pelaku LGBT bisa dipidanakan meski mereka melakukan hubungan tanpa ancaman dan suka sama suka.

Praktisi Hukum Alvon Kurnia mengatakan, persoalan ini merupakan hal yang kompleks, karena menyangkut banyak pihak dan berbagai pendapat dari sejumlah kalangan. Namun, yang harus diperhatikan DPR dan Pemerintah harus kembali ke rule of law and access to justice.

Di mana semua pihak berhak mendapatkan akses keadilan, termasuk keadilan sosial dan budaya. "Artinya semua pihak berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan dari negara," kata Alvon dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/1).

Menurutnya, ketika DPR dan pemerintah serius dalam membuat aturan tersebut, maka kedua pihak ini harus arif dalam menentukan mana yang memang harus dipidanakan dan mana yang tidak. Sebab, sebenarnya banyak hal yang bisa membuat seseorang menjadi pelaku LGBT. Hal ini lah yang perlu ditelisik ulang oleh para pemangku kebijakan.

Alvon mencontohkan, ketika seorang lesbian dikeroyok oleh banyak orang karena perilaku tersebut, maka lesbian itu tetap harus mendapatkan keadilan di mata hukum. Tidak bisa seenaknya orang yang berpilaku LGBT lantas dihukum tanpa penyebab yang jelas.

DPR dan Pemerintah seharusnya bisa memetakan lebih detil hal apa saja yang bisa menyebabkan pelaku LGBT ini dipidanakan. Hal ini dikarenakan banyak faktor yang membuat seseorang memiliki prilaku tersebut, dan bisa saja prilaku itu hanya tumbuh sesaat.

"Makanya harus ada pendekatan lagi untuk mereka (pelaku LGBT). Karena memang bisa saja ini ada karena faktor genetik atau lingkungan sekitar. Nah pemahaman ini yang harus dicari tahu," ujar Alvon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement