REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panja RUU RKUHP dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengatakan fraksinya mendukung perluasan pemidanaan hubungan seksual sesama jenis di Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang undang Hukum Pidana. Ia mengatakan perluasan masuk di bagian pasal perzinahan yang sebelumnya hanya mengatur hubungan laki laki dengan perempuan.
Namun demikian, fraksinya menghendaki jika perluasan juga dilakukan ke pihak pengadu, mengingat pasal tersebut bersifat delik aduan.
"Itu kan delik aduan. Cuma si pengadu diperluas, dulu kan suami atau istrinya nah sekarang bisa orang tuanya atau kelompok masyarakat yang merasa dirugikan situasi di tempat itu karena perbuatan mereka," ujar Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/1).
Syafii mengatakan, pidana berlaku jika dilakukan di muka umum dan ada pihak yang merasa dirugikan. Para pengadu tersebut kata Syafii, dapat melaporkan ke penegak hukum.
Namun demikian, pelaporan dapat dilakukan jika ada bukti cukup kuat yang menunjukan perbuatan penyimpangan tersebut. Sehingga Syafii meyakini tidak ada celah bagi pihak yang hanya mencari-cari kesalahan kepada pelaku.
"Ya bagaimana artinya kan kita punya banyak cara buat mengetahui. CCTV kah, teman satu kamar kah, ya mau bersaksilah, pokoknya segala macam dengan alat bukti yang cukup sehingga kita punya legal standing dan kita merasa dirugikan," ujar Anggota Komisi III DPR tersebut.