REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, jalur khusus motor telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, Sigit menilai, tak perlu lagi ada peraturan gubernur untuk mengaturnya.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub terkait pelarangan motor melintas di Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sehingga jalur khusus di Jalan MH Thamrin yang diberi marka kuning di bagian sisi kiri jalan adalah implementasi dari undang-undang yang ada.
"Putusan MA kan dikembalikan pada aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Undang-undang mengamanatkan itu, ada jalur khusus," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1).
Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan sampai 4 Februari. Setelah satu pekan disosialisasikan, kepolisian dan Dishub ama melakukan upaya penegakan hukum berupa penilangan terhadap mereka yang masih melanggar.
Sigit mengatakan, sosialisasi penggunaan jalur khusus yang diberi tanda kuning bertulis 'sepeda motor' akan terus digencarkan selama sepekan ke depan. Dishub akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.