Jumat 26 Jan 2018 07:05 WIB

Dishub Sebut Jalur Khusus Motor di Thamrin tak Perlu Pergub

Jalur khusus motor telah sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH Thamrin.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Pengendara motor melintas di ruas Jalan MH Thamrin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, jalur khusus motor telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, Sigit menilai, tak perlu lagi ada peraturan gubernur untuk mengaturnya.

Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pergub terkait pelarangan motor melintas di Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Sehingga jalur khusus di Jalan MH Thamrin yang diberi marka kuning di bagian sisi kiri jalan adalah implementasi dari undang-undang yang ada.

"Putusan MA kan dikembalikan pada aturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang. Undang-undang mengamanatkan itu, ada jalur khusus," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1).

Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan melakukan sosialisasi selama sepekan ke depan sampai 4 Februari. Setelah satu pekan disosialisasikan, kepolisian dan Dishub ama melakukan upaya penegakan hukum berupa penilangan terhadap mereka yang masih melanggar.

Sigit mengatakan, sosialisasi penggunaan jalur khusus yang diberi tanda kuning bertulis 'sepeda motor' akan terus digencarkan selama sepekan ke depan. Dishub akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk memaksimalkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement