REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 47 saksi untuk tiga tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018 ke penuntutan. KPK juga telah melimpahkan berkas tiga tersangka ke kejaksaan.
Berkas tiga tersangka yang telah dilimpahkan adalah anggota DPRD Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan dan Asisten Daeran Bidang III Jambi Saifudin. Kini ketiganya sudah berada di Lapas Klas II A Jambi dan menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jambi.
"Total 47 saksi telah diperiksa untuk ketiga tersangka.Ketiga tersangka masing-masing telah diperiksa sekurangnya sebanyak 2 kali pada tanggal 8 dan 15 Desember 2017 dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).
Adapun, unsur saksi yang diperiksa mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jambi, para anggota Komisi III Jambi, staf Sekda Jambi, PNS Dinas PUPR Jambi. Kemudian,Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jambi,Kadis Pendidikan Provinsi Jambi,Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa dan swasta lainnya
Dalam kasus suap RAPBD Jambi, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Erwan Malik, Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.
Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp 6 miliar.
Ada uang sekitar Rp 1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. Belakang, ada sejumlah anggota DPRD Jambi yang mengembalikan uang kepada KPK, namun tak disebutkan identitasnya.