Jumat 26 Jan 2018 07:58 WIB

TPPU Bupati Kukar, KPK Sudah Periksa 95 Saksi

KPK masih mendalami soal penerimaan dan kepemilikan aset Rita

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari

REPUBLIKA.CO.ID, -JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari. KPK menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

"Hingga hari ini sekitar 95 orang saksi telah diperiksa untuk tersangka RIW atas sangkaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Penyidik masih mendalami terkait penerimaan dan kepemilikan aset tersangka RIW sesuai pasal yang disangkakan yaitu 12B dan TPPU," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/1).

"Penyidik mendalami informasi indikasi penerimaan dari sejumlah kontraktor," tambah Febri.

KPK kembali menjerat Rita dan Khairudin dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (16/1). Pencucian uang yang dilakukan Rita dan Khairudin berasal dari hasil-hasil gratifikasi dan penerimaan suap yang kemudian dibelanjakan kembali oleh keduanya, selama Rita menjabati Bupati Kukar.

Diduga, total pencucian uang sebesar Rp 436 miliar, jumlah tersebut pun akan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan. Adapun, uang yang diterima keduanya berasal darifee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Uang tersebut,dibelanjakan Rita dan Kharuddin menjadi seperti kendaraan, tanah dan bangunan. Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Kemudian, Rita juga diduga menerima gratifikasi bersama Khairudin sebesar Rp 6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement