Jumat 26 Jan 2018 13:03 WIB

KPK: Setnov Masih Berkelit

KPK harus hati-hati dalam memberikan status justice collaborator

 Terdakwa kasus tindak pidanda korupsi KTP Elektronik Setya Novanto  tertidur di ruangan persidangan usaat  mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Terdakwa kasus tindak pidanda korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tertidur di ruangan persidangan usaat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (18/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto masih berkelit selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Sejauh ini yang kami lihat terdakwa justru masih berkelit dan mengatakan tidak ada penerimaan-penerimaan termasuk juga penerimaan jam tangan. Padahal, sejumlah saksi sudah mengatakan demikian," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/1).

Hal tersebut dikatakannya sebagai respons atas pengajuan Setya Novanto menjadi juctice collaborator (JC) kepada KPK. Ini juga akan jadi pertimbangan hakim, sejauh mana kemudian terdakwa memang secara serius ingin menjadi JC karena status JC tidak bisa diberikan sembarangan.

"Memang harus sangat hati-hati untuk memberi status JC," ucap Febri.

Namun, Febri menyatakan bahwa belum terlambat jika mantan Ketua DPR RI itu mau membuka pihak-pihak lain atau mengetahui ada aktor lebih besar dalam perkara korupsi KTP-el. Kalau memang terdakwa mengetahui ada aktor lebih besar untuk membuktikan yang bersangkutan bukan aktor utama, misalnya, itu silakan saja di buka.

"Dalam proses hukum tentu kami kroscek dan kami klarifikasi lebih lanjut," ungkap Febri.

Untuk diketahui bahwa seseorang yang mengajukan JC bukan lah pelaku utama dari kasus tersebut. Indikator selanjutnya untuk memberikan status JC bahwa terdakwa mengakui perbuatannya terlebih dahulu.

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Dalam perkara ini, Novanto didakwakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement