REPUBLIKA.CO.ID, SOLO --- UNICEF mengapresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo terkait pencatatan akta kelahiran anak. Spesialis Perlindungan Anak UNICEF, Astrid Gonzage Dionisio menjelaskan salah satu syarat bagi sebuah daerah memperoleh predikat kota layak anak adalah menyelesaikan pencatatan akta kelahiran anak.
Menurutnya akta kelahiran merupakan pemenuhan kebutuhan administrasi anak sehingga dapat memperoleh pelayanan dari pemerintah. "Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan Solo untuk anak dalam hal ini akta kelahiran yang sudah hampir terpenuhi semuanya," kata Astrid pada Jumat (26/1).
Berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo dari 163.107 anak sebanyak 160.263 anak telah memperoleh akta kelahiran. Sementara Pemkot Solo terus mempercepat pembuatan akta kelahiran bagi anak yang belum mendapatkan.
Menurut Astrid, administrasi anak menjadi poin penting yang harus dipenuhi untuk memperoleh predikat kota layak anak. Selain dari administrasi anak, jelas dia, kota maupun kabupaten tersebut harus sudah mempunyai Pusat Layanan Kesejahteraan Sosial Anak Integratif sebagai wadah untuk membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak-anak.
Terpisah Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Rohana menjelaskan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar berani melaporkan kasus-kasus kekerasan pada anak. Dia menjelaskan anak-anak yang menjadi korban kekerasan akan memperoleh penanganan mulai dari assesment hingga penanganan psikologis.