REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polresta Depok kembali menangkap seorang pengedar ganja, Aldiansyah alias Kebot (19 tahun) di rumah kontrakannya di Jalan Raya Citayam, Depok, Kamis (25/1). Polisi berhasil menyita paket ganja seberat 11 kilogram.
Penangkapan bandar ganja ini merupakan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pengedar ganja seberat 15 kg yang akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di kawasan Bojong Gede, Rabu (25/1).
"Penangkapan ini dari hasil pengembangan dan juga penyelidikan sebelumnya. Hari ini dilakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, di Mapolres Depok, Jumat (26/1).
Menurut Didik, barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan tersangka, yakni satu paket yang di dalamnya terdapat 11 bungkus ganja dengan berat total 11 kilogram. "Saat ini tersangka masih diperiksa intensif, termasuk mencari tahu dari mana barang itu didapat," jelasnya.
Dari penuturan tersangka diketahui ganja itu akan diedarkan di Depok. "Kami akan telusuri dari mana didapat barangnya dan berjejaring dengan siapa saja. Tersangka akan dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkoba," kata Didik.